PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM AL-QUR'AN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM AL-QUR’AN
NIKMA S. ABDJUL
Email : HYPERLINK "mailto:nikmaabdjul11@gmail.com" nikmaabdjul11@gmail.com
ABSTRAK :
Tujuan pendidikan Islam adalah peningkatan akhlak mulia. Indikator dalam peningkatan akhlak adalah berkurangnya perilaku buruk,salah satunya adalah perilaku korupsi. Penanaman nilai antikorupsi dalam pendidikan Islam yang berorientasi kontekstual dengan mengembangkan kompetensi pendidikan yang bersifat moralitas pribadi dan moralitas publik adalah tujuan utamanya.
Korupsi pada hakikatnya berawal dari kebiasaan-kebiasaan korup yang dilakukan secara kontinu yang kemudian tanpa disadari menjadi hal lumrah. Upaya pemberantasan tentunya di imbangi dengan upaya pencegahan. Salah satu upaya pencegahan itu dengan internalisasi nilai antikorupsi dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Islam adalah strategi terbaik dalam memerangi korupsi.
Pendidikan antikorupsi secara jelas diarahkan untuk memupuk kesadaran peserta didik dalam menentang bentuk kemungkaran sosial, kejahatan kemanusiaan yang komunal dan melibatkan publik. Secara eksplisit lebih diarahkan kepada peningkatan iman dan taqwa dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya serta penyemaian nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan aplikatif.
KATA KUNCI : Pendidikan, Antikorupsi
PENDAHULUAN
Persoalan yang lebih mendasar dalam pemahaman Agama adalah bahwa masyarakat tidak menyadari bahwa mengkonsumsi makanan yang didapat dari mencuri milik orang lain sama haramnya dengan daging babi atau daging anjing. Tapi masyarakat umumnya lebih takut mengkonsumsi makanan yang terkontaminasi sesuatu yang berasal dari babi dari pada mengkonsumsi makanan yang seluruhnya berasal dari harta korupsi. Keharaman karena wujudnya ternyata lebih ditakuti dari pada keharaman karena upaya memperolehnya.
Bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai permasalahan yang pelik seputar krisis multi dimensional serta problem lain yang menyangkut tatanan nilai yang sangat menuntut adanya upaya pemecahan yang sangat mendesak. Problematika yang menyangkut struktur nilai dalam masyarakat salah satunya adalah korupsi. Semakin akutnya permasalahan tersebut,sebagian orang menganggap bahaya laten korupsi di Indonesia dikatakan telah membudaya dan menjadi epidemi yang akut.
Akibat dari mengakarnya korupsi selanjutnya dapat dilihat dengan semakin meluasnya kemiskinan, Korupsi bermetamorfosa menjadi cara berfikir dan cara hidup masyarakat untuk memperoleh kekayaan dan menjadi jalan pintas untuk memperkaya diri atau golongan secara cepat. Korupsi memang merupakan problematika yang pelik yang hampir menjamur di seluruh Negara. Bukan hal yang asing bahwa seruan penolakan korupsi terdengar kencang, masyarakat pun dibuat heran ketika Departemen Agama yang notabenenya lembaga representatif untuk menjadi uswah dan penggerak nilai-nilai keagamaan secara normative kolektif malah ikut terlihat dalam kasus korupsi. Temuan BPK tahun 2002 menegaskan korupsi terbesar dari negeri ini justru terjadi di Departemen Agama, menyusul kemudian Departemen Pendidikan Nasional yang di dalamnya penuh dengan orang-orang yang semestinya menjadi teladan moral bagi masyarakat luas. Bahkan beberapa waktu lalu justru mentri Agama yang menjadi tersangka kasus korupsi.
METODE
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data ini, penulis menggunakan metode library reseach, yaitu dengan menggunakan data-data tertulis baik itu primer maupun data sekunder. Sumber primer adalah sumber Al-Qur’an yang terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 188 dan sumber sekunder adalah literatur-literatur terkait yang membahas tentang nilai-nilai antikorupsi.
Adapun analisis data menggunakan content analysis merupakan analisis ilmiah isi pesan atau suatu komunikasi, secara teknis content analysis mencakup usaha klasifikasi data-data yang dipakai dalam komunikasi, menggunakan kriteria-kriteria sebagai dasar klasifikasi dan menggunakan teknik analisis tertentu. Oleh sebab itu, dalam melakukan analisis penulis melakukan interpretasi terhadap data-data yang sifatnya kepustakaan.
PEMBAHASAN
Pengertian
Korupsi dan koruptor sesuai dengan bahasa aslinya bersumber dari bahasa latin corruptus, yakni merubah dari kondisi yang adil,benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. Corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap. Dari definisi tersebut jelas bahwa korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) yang menjadi bahasan utama serta norma yang diterima dan dianut masyarakat.
Definisi korupsi di atas mengindentifikasikan adanya penyimpangan dari pegawai publik (public officials) dari norma-norma yang diterima dan dianut oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi (serve private ends). Azyumardi Azra mengutip pendapat Syed Husain Alatas : “ Corruption is abuse of trust in the interest of private gain “, korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkain tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengindentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalagunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
NU telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan korupsi. Fatwa itu mengatakan agar umat tidak mensholati jenazah koruptor, sebelum uang atau hasil korupsinya dikembalikan. Dalam pandangan syari’at Islam, menurut alim ‘ulama, korupsi (ghulul) merupakan pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat. Korupsi juga dikatakan sebagai pencurian (syariqoh) dan perampokan (nahb). Demikian juga mengenai hibah yang diterima pejabat, tindakan ini adalah haram karena masuk sebagai kategori korupsi, juga termasuk didalamnya risywah (suap), bertentangan dengan sumpah jabatan.
Dari beberapa term-term tersebut terdapat beberapa unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil,menyembunyikan,menggelapkan harta negara atau masyarakat. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri,keluarga,kerabat,korporasi atau lembaga instansi tertentu. Kelima, merugikan pihak lain,baik masyarakat maupun negara. Upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari akuntabilitas sosial, dalam artian bukan hanya tanggung jawab milik pemerintah dan lembaga lainnya. Akan tetapi peran serta masyarakat adalah yang paling urgen dalam menjegah dan memberantas korupsi diantara penyebab kurangnya mobilitas peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dikarenakan ketidaktahuan tentang makna, hakikat dan kategorisasi korupsi, yang semakin berkembang dan rumit.
Dalam sejarah tercatat bahwa korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia, dimana organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Korupsi memang merupakan istilah modern,wujud dari tindakan korupsi sendiri ternyata telah ada sejak lama. Sekitar 2000 tahun yang lalu, seorang Indian yang menjabat semacam perdana menteri, telah menulis buku berjudul “Arthashastra “ yang membahas masalah korupsi dimasa itu.
Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gravitasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, terutama yang dilakukan oleh aparatur pemerintah sudah mulai dilakukan secara sistematis baik oleh perorangan maupun berkelompok (berjama’ah), serta semakin meluas dan semakin canggih dalam proses pelaksanaannya. Korupsi ini semakin memprihatinkan bila terjadi dalam aspek pelayanan yang berkaitan dengan sektor publik, mengingat tugas dan kewajiban utama dari aparat pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat.
Korupsi pada hakikatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara. Untuk mencabut akar permasalahan sumber terjadinya korupsi di sektor publik, perlu didefinisikan pula sifat atau model dari korupsi dan dilakukan pengukuran secara komprehensif dan berkesinambungan.
Untuk dapat mendefinisikan model korupsi, dimulai dengan melakukan pengukuran secara obyektif dan komprehensif dalam mengindentifikasi jenis korupsi, tingkat korupsi dan perkembangan korupsi dan menganalisa bagaimana korupsi bisa terjadi dan bagaimana kondisi korupsi saat ini. Seiring dengan perkembangan zaman dan budaya masyarakat korupsi pun ikut tumbuh sedemikian rupa sehingga memiliki bentuk, model atau jenis yang beragam. Hal umum yang terjadi adalah korupsi sangat erat hubungannya dengan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika kekuasaan cenderung absolut dan reprensif maka kesempatan adanya praktik korupsi semakin besar.
Di samping persoalan-persoalan yang ada pada umat Islam sendiri tentang urgensi suatu orientasi konseptual mengenai pendidikan Islam terletak pada kaitannya dengan persoalan umat manusia pada umumnya, khususnya persoalan yang dewasa ini menjadi isu internasional mengenai berbagai ancaman terhadap kelangsungan manusia di muka bumi ini seperti kasus korupsi. Di Indonesia isu tersebut sering menjadi perbincangan bukan hanya dari para ilmuwan tetapi juga para pemuka agama.
Kajian Surah Al-Baqarah Ayat 188
Salah satu ayat yang menyinggung tentang korupsi (riswah) dalam Al-Qur’an dapat kita temukan dalam surah Al-Baqarah ayat 188.
وَلا تَاْكُلُوْا أُمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَاإِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيْقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (188)
Artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu, dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim. Supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S Al-Baqarah :188).
Dalam ayat tersebut terkandung makna nilai-nilai pendidikan anti korupsi. Berikut adalah beberapa pendapat para musafir tentang kandungan Surah Al-Baqarah ayat 188.
Tafsir Jalalain
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ ( Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu) artinya, janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain بَيْنَكُمْ ( dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syara’, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain. – وَ (dan) janganlah – تُدْلُوا (kamu bawa) atau ajukan بِهَا (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap – اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا (kepada hakim-hakim agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu –فَرِيْقًا (sebagian) atau jumlah مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ (harta manusia) yang bercampur بِالأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.
Tafsir Ahmad Mustofa Al-Maraghi
الأكل - al-akl : (makan) yang dimaksud ayat disini adalah mengambil atau menguasai, dalam ayat ini pula penggunaan kata al-akl karena kata ini mencakup segalanya dan dengan makan juga dapat mempengaruhi keadaan yang baik.
الباطل - al- batil : asal katanya (بطلان butlan), yang artinya adalah curang atau merugikan. Mengambil harta secara batil berarti mengambil dengan cara tanpa imbalan yang hakiki. Dalam syari’at Islam sangat melarang mengambil barang tanpa adanya kerelaan dari orang yang memilikinya. Bisa juga diartikan menginfakkan harta dijalan yang tidak benar.
الإدلاء - al-idla’ : menurunkan timba untuk mengambil air. Sedang maksud ayat disini adalah menyuap penguasa untuk membebaskan beban si penyuap karena hal ini yang sangat dilarang dalam agama.
بها -biha : artinya dengan harta benda
الفريق -al-fariq : kelompok atau golongan
الإثم –al-ism : perbuatan dosa, sedang yang dimaksud disini adalah kesaksian yang palsu atau semu.
Dalam ayat ini menerangkan, tidak diperkenankan kalian makan sebagian harta yang lain, hal ini merupakan peringatan bahwa umat itu satu didalam menjalin kerja sama. Dan itu juga sebagai peringatan bahwa menghormati harta orang lain berarti menghormati harta sendiri. Sewenang-wenang terhadap harta orang lain, sama juga melakukan kejahatan kepada seluruh umat, karena salah seorang yang diperas merupakan salah satu anggota umat.
Kata batil dalam ayat ini merupakan kata yang sudah dikenal oleh khalayak, demikian pula macam-macamnya, yang secara terperinci termasuk hal-hal berikut :
Riba : Riba adalah memakan harta orang lain tanpa adanya imbalan yang sewajarnya dari orang yang memberikan harta.
Risywah : harta yang diberikan para penguasa atau para hakim.
Memberikan sadaqah kepada orang yang mampu memberikan nafkah dan berpenghasilan cukup.
Orang yang mampu berusaha mengambil harta zakat.
Penjual jimat, rajah, tulisan-tulisan Al-Qur’an yang disalah gunakan.
Menganiaya orang lain dengan gasab manfaatnya. Misalnya menyuruh orang bekerja tidak memberi upah atau kurang dari yang disepakati.
Macam-macam penipuan dan pemerasan.
Upah sebagai ganti melakukan ibadah. Karena ibadah hanya dengan niat menghadap Allah dengan harapan mendapatkan Ridho-Nya, dan demi melaksanakan perintah-Nya.
Tafsir Hamka
Pangkal ayat ini membawa orang yang beriman kepada kesatuan dan kekeluargaan dan persaudaraan. Sebab itu dikatakan “ harta benda kamu di antara kamu”. Ditanamkan disini bahwa harta benda kawanmu itu adalah harta benda kamu juuga. Memakan harta benda dengan jalan yang salah, ialah tidak menurut jalannya yang patut dan benar. Maka termauk disini segala macam penipuan, pengicuhan, pemalsuan dan lain-lain, ini adalah seberapa macam dari 1001 macam yang lain segala usaha mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan jalan yang tidak wajar dan merugikan sesama manusia.
Sebagai lanjutan ayat : “ Dan kamu bawa kemuka hakim-hakim, karena kamu hendak memakan sebagian dari pada harta benda manusia dengan dosa, padahal kamu mengetahui”. (ujung ayat 188). Dari ujung ayat ini terkadang timbullah dakwa mendakwa dimuka hakim, tetapi bukan untuk mencari penyelesaian masalah karena hubungan sipendakwa dengan si terdakwa telah keruh, dendam kesumat telah timbul. Kadang-kadang kedua pihak memakai pokrol untuk mengalahkan lawan, dan akhirnya mengambil harta yang ada ditangan orang lain dengan jalan dosa. Hal serupa kerap terjadi pada zaman seperti saat ini, dalam lingkup terkecil yaitu keluarga. Di Minangkabau kerap kali anak dari seorang yang telah mati di dakwa di muka hakim oleh kemenakan simati itu. Dikatakan bahwa harta benda simati yang sekarang telah ada ditangan sianak, bukanlah harta pencaharian, tetapi harta pusaka. Sampai-sampai pendakwa mengatakan walaupun dia telah mendapat harta pencaharian sendiri, namun sikemenakan masih menganggap bahwa dirinya juga masih berhak atas harta itu karena sebelum dia meninggalkan kampug halaman dahulunya yang memodalinya adalah kemenakannya dan saudara-saudara perempuan. Sebab itu dari kecil dia dibesarkan dengan harta pusaka. Padahal dalam benak sipendakwa menyadari akan kedustaan yang dia lakukan.
Tafsir M. Quraish Shihab
Janganlah kamu memakan harta sebagian diantara kamu, yakni janganlah memperoleh dan menggunakannya. Seperti harta si A hari ini, dapat dimiliki si B besok. Harta yang seharusnya dimiliki fungsi sosial, sehingga sebagian apa yang dimiliki si A seharusnya dimiliki pula si B. Pengembangan harta tidak dapat terjadi kecuali interaksi manusia dengan manusia lainnya.
Makna-makna inilah yang antara lain dikandung oleh penggunaan kata بينكم /antara kamu. Kata antara mengisyaratkan juga bahwa perolehan harta terjadi karena adanya dua pihak, dan harta itu seakan-akan berada ditengah. Dan keuntungan atau kerugian jangan ditarik terlalu jauh oleh masing-masing pihak sehingga, salah satu pihak merugi sedang pihak yang lain mendapat keuntungan, sehingga dengan demikian harta tidak lagi di antara dan kedudukan kedua pihak tidak lagi seimbang. Perolehan yang tidak seimbang adalah batil, dan segala sesuatu yang batil adalah yang batil adalah tidak hak dan juga tidak dibenarkan dalam hukum.
Analisis Dan Implementasi Nilai Antikorupsi dalam Kurikulum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber-bahan-alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
KTSP memberi keleluasaan penuh setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi sekolah dan potensi daerah sekitar. UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 BAB X pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa “ pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik”. Dalam pasal 38 ayat 2 juga disebutkan bahwa “ kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
Tantangan Penerapan Kurikulum Antikorupsi
Kita tentu harus realistis bahwa masalah korupsi bukanlah persoalan sepele. Kurikulum pendidikan antikorupsi hanyalah satu strategi yang memiliki keterkaitan dan ketergantungan dengan strategi-strategi lain. Bila yang lain tidak mendukung, tentu sangat utopis harapan bahwa satu strategi tersebut bisa membuahkan hasil sperti yang diinginkan.
Ada beberapa hal mendasar yang menjadi penyebab korupsi diantaranya yaitu ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan, kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tiadanya tindak hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi struktur pemerintahan, keadaan masyarakat yang kurang kesadaran dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi.
Disamping beberapa sebab diatas, paling tidak terdapat juga enam sebab lainnya yaitu sebagai berikut.
Rendahnya pengalaman nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dan melupakan aspek afektif dan psikomotorik, perubahan nilai-nilai sosial budaya di masyarakat yang lebih mengarah pada pola hidup individualistik (mementingkan diri sendiri), materialistik (mengejar kebutuhan bendawi), serakah, konsumtif (boros), hedonistik (mengejar kepuasaan sesaat), permisif (sikap serba boleh, tanpa peduli aturan), dan cenderung bermewah-mewah.
Struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi (baik profit maupun nonprofit) yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter. Maka dalam kondisi seperti itu, cenderung terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi dan suap-menyuap.
Kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, dan DPRD), karena biasanya kekuasaan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengabaikan tanggung jawab sosial, serta menghalalkan segala cara.
Tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sangsi hukum yang tidak menjerakan pelaku korupsi. Karena sebuah kepemimpinan atau pemerintahan yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup, oleh karena itu antara pengawasan dan hukuman harus berjalan berdampingan agar dapat membuat para pelaku korup jera dengan perbuatannya.
Minimnya keteladanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari. Sulit mencari pemimpin yang sederhana, hemat, qana’ah, dermawan dan tidak bermental rakus, keteladanan yang baik dari para pemimpin menjadi sangat penting sebab masyarakat luas lebih cenderung meniru pimpinannya.
Rendahnya upah pegawai atau karyawan yang berakibat rendahnya tingkat kesejahteraan, karena keterpaksaan dan kebutuhan yang sangat mendesak mereka sehingga tindak korupsi benar-benar sudah mewabah dan menjangkit semua lapisan masyarakat kita. Di sinilah pentingnya memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam bida ng kerja apapun.
Hal yang tidak boleh dikesampingkan, biasanya praktek korupsi didukung oleh lemahnya sistem organisasi, rendahnya akuntabilitas publik, serta lemahnya hukum tidak membuat jera. Sering kali korupsi dalam kenyataannya justru di beri kesempatan dan diberi peluang sehingga menggoda para pejabat atau pemegang amanah untuk berbuat korup seperti menerima suap. Semua sebab-sebab di atas terkadang menyatu. Dengan kata lain, seorang koruptor di samping mentalnya serakah, dipicu oleh kebutuhan dasar ekonomi yang tinggi, juga ditunjang adanya peluang untuk melakukan korupsi.
Terakhir, di luar itu semua, tentu yang terpenting tetaplah para penegak hukum. Ketegasan dan kegigihan mereka dalam menghukum koruptor tetaplah menjadi kunci terkikis tidaknya korupsi di negeri ini. Kita patut mencontoh Bangsa China yang tidak segan-segan menghukum mati para pelaku korupsi, baru-baru ini seorang mantan Walikota dihukum mati gara-gara menerima sogokan sebesar 33 juta yuan atau sekitar 4 juta dollar AS. Selain dihukum mati, pengadilan setempat juga memerintahkan harta mantan Walikota tersebut disita.
KESIMPULAN
Secara eksplisit, terjadinya korupsi setidaknya disebabkan oleh tiga hal, Pertama, corruption by greed (keserakahan). Kedua, corruption by need (kebutuhan). Ketiga, corruption by chance (peluang). Dalam upaya mengurangi perilaku korupsi dapat dilakukan dengan dua langkah, yaitu langkah preventif dan represif.
Langkah pencegahan yaitu melalui jalur pendidikan, dengan cara internalisasi nilai-nilai pendidikan anti korupsi terhadap peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Langkah represif yaitu dengan memfungsikan secara optimal para penegak hukum yang tegas oleh para aparat penegak hukum.
Tentunya sudah selayaknya kita mengapresiasi usaha pemerintah meminimalisir praktek-praktek korupsi dengan memasukkan materi-materi antikorupsi dalam sistem kurikulum pendidikan kita. Korupsi yang sudah menjangkit dan menjadi pendemi di bumi nusantara dapat diberantas hingga akar-akarnya. John Dewey, seorang ahli pendidikan barat mengatakan pendidikan adalah strategi yang paling fundamental dalam kemajuan sosial dan reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
Andar Nubowo, Membangun Gerakan Anti Korupsi dalam Perspektif Pendidikan, (Yogyakarta : LP3, 2004), hlm. 45.
Ibid, hlm. 45
Saifudin Azwar, MA. Metode Penelitian, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar 1997), hlm. 36.
Noeng Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif Edisi III, (Yogyakarta : Rake Sarasin, 1998), hlm.49.
Sahal Mahfudh, NU Melawan Korupsi Kajian Tafsir dan Fiqih, (Jakarta : TK GNPK NU, 2006), hlm.23.
Syamsul Anwar, Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama’ Muhammadiyah, (Jakarta : PSAP, 2006), hlm. 12.
Sahal Mahfudh, NU..., hlm. 24.
Tim Penyusun, Korupsi di Negeri Kaum Beragama, (Jakarta : P3M, 2004), hlm. 3.
Ridwan Nasir, Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, (Jakarta, LKIS, 2006), hlm. 277
Munzin Hitami, Mengonsep Kembali Pendidikan Islam, (Yogyakarta : LkiS, 2004), hlm. 81.
Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi Juz 1, (Beirut : Darul Fikr, 1427 H/2006 M), hlm. 172.
Ibid, hlm. 172.
Ibid, hlm. 172.
Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz II, (Jakarta: Panji Masyarakat, 1965), hlm. 155
M.QuraishShihab,Tafsir Al-Misbah,(Jakarta : Lentera Hati, 2002,) hlm. 414
Ibid, hlm. 414
Muhammad Joko Susilo, kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan : Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 94. Undang, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 30.
Hussen Alatas, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, (Jakarta : LP3ES, 1981), hlm. 46
Syamsul Anwar, Fikih..., hlm. 17.
HYPERLINK "http://internasional.kompas.com/read/2011/05/10/07381556/Mantan.Wali.Kota.Shenzhen.Divonis.Mati" http://internasional.kompas.com/read/2011/05/10/07381556/Mantan.Wali.Kota.Shenzhen.Divonis.Mati, diakses jam 12 AM, tanggal 12 Sep 2015.
NIKMA S. ABDJUL
Email : HYPERLINK "mailto:nikmaabdjul11@gmail.com" nikmaabdjul11@gmail.com
ABSTRAK :
Tujuan pendidikan Islam adalah peningkatan akhlak mulia. Indikator dalam peningkatan akhlak adalah berkurangnya perilaku buruk,salah satunya adalah perilaku korupsi. Penanaman nilai antikorupsi dalam pendidikan Islam yang berorientasi kontekstual dengan mengembangkan kompetensi pendidikan yang bersifat moralitas pribadi dan moralitas publik adalah tujuan utamanya.
Korupsi pada hakikatnya berawal dari kebiasaan-kebiasaan korup yang dilakukan secara kontinu yang kemudian tanpa disadari menjadi hal lumrah. Upaya pemberantasan tentunya di imbangi dengan upaya pencegahan. Salah satu upaya pencegahan itu dengan internalisasi nilai antikorupsi dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Islam adalah strategi terbaik dalam memerangi korupsi.
Pendidikan antikorupsi secara jelas diarahkan untuk memupuk kesadaran peserta didik dalam menentang bentuk kemungkaran sosial, kejahatan kemanusiaan yang komunal dan melibatkan publik. Secara eksplisit lebih diarahkan kepada peningkatan iman dan taqwa dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya serta penyemaian nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan aplikatif.
KATA KUNCI : Pendidikan, Antikorupsi
PENDAHULUAN
Persoalan yang lebih mendasar dalam pemahaman Agama adalah bahwa masyarakat tidak menyadari bahwa mengkonsumsi makanan yang didapat dari mencuri milik orang lain sama haramnya dengan daging babi atau daging anjing. Tapi masyarakat umumnya lebih takut mengkonsumsi makanan yang terkontaminasi sesuatu yang berasal dari babi dari pada mengkonsumsi makanan yang seluruhnya berasal dari harta korupsi. Keharaman karena wujudnya ternyata lebih ditakuti dari pada keharaman karena upaya memperolehnya.
Bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai permasalahan yang pelik seputar krisis multi dimensional serta problem lain yang menyangkut tatanan nilai yang sangat menuntut adanya upaya pemecahan yang sangat mendesak. Problematika yang menyangkut struktur nilai dalam masyarakat salah satunya adalah korupsi. Semakin akutnya permasalahan tersebut,sebagian orang menganggap bahaya laten korupsi di Indonesia dikatakan telah membudaya dan menjadi epidemi yang akut.
Akibat dari mengakarnya korupsi selanjutnya dapat dilihat dengan semakin meluasnya kemiskinan, Korupsi bermetamorfosa menjadi cara berfikir dan cara hidup masyarakat untuk memperoleh kekayaan dan menjadi jalan pintas untuk memperkaya diri atau golongan secara cepat. Korupsi memang merupakan problematika yang pelik yang hampir menjamur di seluruh Negara. Bukan hal yang asing bahwa seruan penolakan korupsi terdengar kencang, masyarakat pun dibuat heran ketika Departemen Agama yang notabenenya lembaga representatif untuk menjadi uswah dan penggerak nilai-nilai keagamaan secara normative kolektif malah ikut terlihat dalam kasus korupsi. Temuan BPK tahun 2002 menegaskan korupsi terbesar dari negeri ini justru terjadi di Departemen Agama, menyusul kemudian Departemen Pendidikan Nasional yang di dalamnya penuh dengan orang-orang yang semestinya menjadi teladan moral bagi masyarakat luas. Bahkan beberapa waktu lalu justru mentri Agama yang menjadi tersangka kasus korupsi.
METODE
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data ini, penulis menggunakan metode library reseach, yaitu dengan menggunakan data-data tertulis baik itu primer maupun data sekunder. Sumber primer adalah sumber Al-Qur’an yang terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 188 dan sumber sekunder adalah literatur-literatur terkait yang membahas tentang nilai-nilai antikorupsi.
Adapun analisis data menggunakan content analysis merupakan analisis ilmiah isi pesan atau suatu komunikasi, secara teknis content analysis mencakup usaha klasifikasi data-data yang dipakai dalam komunikasi, menggunakan kriteria-kriteria sebagai dasar klasifikasi dan menggunakan teknik analisis tertentu. Oleh sebab itu, dalam melakukan analisis penulis melakukan interpretasi terhadap data-data yang sifatnya kepustakaan.
PEMBAHASAN
Pengertian
Korupsi dan koruptor sesuai dengan bahasa aslinya bersumber dari bahasa latin corruptus, yakni merubah dari kondisi yang adil,benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. Corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap. Dari definisi tersebut jelas bahwa korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) yang menjadi bahasan utama serta norma yang diterima dan dianut masyarakat.
Definisi korupsi di atas mengindentifikasikan adanya penyimpangan dari pegawai publik (public officials) dari norma-norma yang diterima dan dianut oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi (serve private ends). Azyumardi Azra mengutip pendapat Syed Husain Alatas : “ Corruption is abuse of trust in the interest of private gain “, korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkain tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengindentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalagunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.
NU telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan korupsi. Fatwa itu mengatakan agar umat tidak mensholati jenazah koruptor, sebelum uang atau hasil korupsinya dikembalikan. Dalam pandangan syari’at Islam, menurut alim ‘ulama, korupsi (ghulul) merupakan pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat. Korupsi juga dikatakan sebagai pencurian (syariqoh) dan perampokan (nahb). Demikian juga mengenai hibah yang diterima pejabat, tindakan ini adalah haram karena masuk sebagai kategori korupsi, juga termasuk didalamnya risywah (suap), bertentangan dengan sumpah jabatan.
Dari beberapa term-term tersebut terdapat beberapa unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil,menyembunyikan,menggelapkan harta negara atau masyarakat. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri,keluarga,kerabat,korporasi atau lembaga instansi tertentu. Kelima, merugikan pihak lain,baik masyarakat maupun negara. Upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari akuntabilitas sosial, dalam artian bukan hanya tanggung jawab milik pemerintah dan lembaga lainnya. Akan tetapi peran serta masyarakat adalah yang paling urgen dalam menjegah dan memberantas korupsi diantara penyebab kurangnya mobilitas peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dikarenakan ketidaktahuan tentang makna, hakikat dan kategorisasi korupsi, yang semakin berkembang dan rumit.
Dalam sejarah tercatat bahwa korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia, dimana organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Korupsi memang merupakan istilah modern,wujud dari tindakan korupsi sendiri ternyata telah ada sejak lama. Sekitar 2000 tahun yang lalu, seorang Indian yang menjabat semacam perdana menteri, telah menulis buku berjudul “Arthashastra “ yang membahas masalah korupsi dimasa itu.
Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gravitasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, terutama yang dilakukan oleh aparatur pemerintah sudah mulai dilakukan secara sistematis baik oleh perorangan maupun berkelompok (berjama’ah), serta semakin meluas dan semakin canggih dalam proses pelaksanaannya. Korupsi ini semakin memprihatinkan bila terjadi dalam aspek pelayanan yang berkaitan dengan sektor publik, mengingat tugas dan kewajiban utama dari aparat pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat.
Korupsi pada hakikatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara. Untuk mencabut akar permasalahan sumber terjadinya korupsi di sektor publik, perlu didefinisikan pula sifat atau model dari korupsi dan dilakukan pengukuran secara komprehensif dan berkesinambungan.
Untuk dapat mendefinisikan model korupsi, dimulai dengan melakukan pengukuran secara obyektif dan komprehensif dalam mengindentifikasi jenis korupsi, tingkat korupsi dan perkembangan korupsi dan menganalisa bagaimana korupsi bisa terjadi dan bagaimana kondisi korupsi saat ini. Seiring dengan perkembangan zaman dan budaya masyarakat korupsi pun ikut tumbuh sedemikian rupa sehingga memiliki bentuk, model atau jenis yang beragam. Hal umum yang terjadi adalah korupsi sangat erat hubungannya dengan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika kekuasaan cenderung absolut dan reprensif maka kesempatan adanya praktik korupsi semakin besar.
Di samping persoalan-persoalan yang ada pada umat Islam sendiri tentang urgensi suatu orientasi konseptual mengenai pendidikan Islam terletak pada kaitannya dengan persoalan umat manusia pada umumnya, khususnya persoalan yang dewasa ini menjadi isu internasional mengenai berbagai ancaman terhadap kelangsungan manusia di muka bumi ini seperti kasus korupsi. Di Indonesia isu tersebut sering menjadi perbincangan bukan hanya dari para ilmuwan tetapi juga para pemuka agama.
Kajian Surah Al-Baqarah Ayat 188
Salah satu ayat yang menyinggung tentang korupsi (riswah) dalam Al-Qur’an dapat kita temukan dalam surah Al-Baqarah ayat 188.
وَلا تَاْكُلُوْا أُمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَاإِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيْقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (188)
Artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu, dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim. Supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S Al-Baqarah :188).
Dalam ayat tersebut terkandung makna nilai-nilai pendidikan anti korupsi. Berikut adalah beberapa pendapat para musafir tentang kandungan Surah Al-Baqarah ayat 188.
Tafsir Jalalain
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ ( Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu) artinya, janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain بَيْنَكُمْ ( dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syara’, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain. – وَ (dan) janganlah – تُدْلُوا (kamu bawa) atau ajukan بِهَا (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap – اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا (kepada hakim-hakim agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu –فَرِيْقًا (sebagian) atau jumlah مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ (harta manusia) yang bercampur بِالأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.
Tafsir Ahmad Mustofa Al-Maraghi
الأكل - al-akl : (makan) yang dimaksud ayat disini adalah mengambil atau menguasai, dalam ayat ini pula penggunaan kata al-akl karena kata ini mencakup segalanya dan dengan makan juga dapat mempengaruhi keadaan yang baik.
الباطل - al- batil : asal katanya (بطلان butlan), yang artinya adalah curang atau merugikan. Mengambil harta secara batil berarti mengambil dengan cara tanpa imbalan yang hakiki. Dalam syari’at Islam sangat melarang mengambil barang tanpa adanya kerelaan dari orang yang memilikinya. Bisa juga diartikan menginfakkan harta dijalan yang tidak benar.
الإدلاء - al-idla’ : menurunkan timba untuk mengambil air. Sedang maksud ayat disini adalah menyuap penguasa untuk membebaskan beban si penyuap karena hal ini yang sangat dilarang dalam agama.
بها -biha : artinya dengan harta benda
الفريق -al-fariq : kelompok atau golongan
الإثم –al-ism : perbuatan dosa, sedang yang dimaksud disini adalah kesaksian yang palsu atau semu.
Dalam ayat ini menerangkan, tidak diperkenankan kalian makan sebagian harta yang lain, hal ini merupakan peringatan bahwa umat itu satu didalam menjalin kerja sama. Dan itu juga sebagai peringatan bahwa menghormati harta orang lain berarti menghormati harta sendiri. Sewenang-wenang terhadap harta orang lain, sama juga melakukan kejahatan kepada seluruh umat, karena salah seorang yang diperas merupakan salah satu anggota umat.
Kata batil dalam ayat ini merupakan kata yang sudah dikenal oleh khalayak, demikian pula macam-macamnya, yang secara terperinci termasuk hal-hal berikut :
Riba : Riba adalah memakan harta orang lain tanpa adanya imbalan yang sewajarnya dari orang yang memberikan harta.
Risywah : harta yang diberikan para penguasa atau para hakim.
Memberikan sadaqah kepada orang yang mampu memberikan nafkah dan berpenghasilan cukup.
Orang yang mampu berusaha mengambil harta zakat.
Penjual jimat, rajah, tulisan-tulisan Al-Qur’an yang disalah gunakan.
Menganiaya orang lain dengan gasab manfaatnya. Misalnya menyuruh orang bekerja tidak memberi upah atau kurang dari yang disepakati.
Macam-macam penipuan dan pemerasan.
Upah sebagai ganti melakukan ibadah. Karena ibadah hanya dengan niat menghadap Allah dengan harapan mendapatkan Ridho-Nya, dan demi melaksanakan perintah-Nya.
Tafsir Hamka
Pangkal ayat ini membawa orang yang beriman kepada kesatuan dan kekeluargaan dan persaudaraan. Sebab itu dikatakan “ harta benda kamu di antara kamu”. Ditanamkan disini bahwa harta benda kawanmu itu adalah harta benda kamu juuga. Memakan harta benda dengan jalan yang salah, ialah tidak menurut jalannya yang patut dan benar. Maka termauk disini segala macam penipuan, pengicuhan, pemalsuan dan lain-lain, ini adalah seberapa macam dari 1001 macam yang lain segala usaha mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan jalan yang tidak wajar dan merugikan sesama manusia.
Sebagai lanjutan ayat : “ Dan kamu bawa kemuka hakim-hakim, karena kamu hendak memakan sebagian dari pada harta benda manusia dengan dosa, padahal kamu mengetahui”. (ujung ayat 188). Dari ujung ayat ini terkadang timbullah dakwa mendakwa dimuka hakim, tetapi bukan untuk mencari penyelesaian masalah karena hubungan sipendakwa dengan si terdakwa telah keruh, dendam kesumat telah timbul. Kadang-kadang kedua pihak memakai pokrol untuk mengalahkan lawan, dan akhirnya mengambil harta yang ada ditangan orang lain dengan jalan dosa. Hal serupa kerap terjadi pada zaman seperti saat ini, dalam lingkup terkecil yaitu keluarga. Di Minangkabau kerap kali anak dari seorang yang telah mati di dakwa di muka hakim oleh kemenakan simati itu. Dikatakan bahwa harta benda simati yang sekarang telah ada ditangan sianak, bukanlah harta pencaharian, tetapi harta pusaka. Sampai-sampai pendakwa mengatakan walaupun dia telah mendapat harta pencaharian sendiri, namun sikemenakan masih menganggap bahwa dirinya juga masih berhak atas harta itu karena sebelum dia meninggalkan kampug halaman dahulunya yang memodalinya adalah kemenakannya dan saudara-saudara perempuan. Sebab itu dari kecil dia dibesarkan dengan harta pusaka. Padahal dalam benak sipendakwa menyadari akan kedustaan yang dia lakukan.
Tafsir M. Quraish Shihab
Janganlah kamu memakan harta sebagian diantara kamu, yakni janganlah memperoleh dan menggunakannya. Seperti harta si A hari ini, dapat dimiliki si B besok. Harta yang seharusnya dimiliki fungsi sosial, sehingga sebagian apa yang dimiliki si A seharusnya dimiliki pula si B. Pengembangan harta tidak dapat terjadi kecuali interaksi manusia dengan manusia lainnya.
Makna-makna inilah yang antara lain dikandung oleh penggunaan kata بينكم /antara kamu. Kata antara mengisyaratkan juga bahwa perolehan harta terjadi karena adanya dua pihak, dan harta itu seakan-akan berada ditengah. Dan keuntungan atau kerugian jangan ditarik terlalu jauh oleh masing-masing pihak sehingga, salah satu pihak merugi sedang pihak yang lain mendapat keuntungan, sehingga dengan demikian harta tidak lagi di antara dan kedudukan kedua pihak tidak lagi seimbang. Perolehan yang tidak seimbang adalah batil, dan segala sesuatu yang batil adalah yang batil adalah tidak hak dan juga tidak dibenarkan dalam hukum.
Analisis Dan Implementasi Nilai Antikorupsi dalam Kurikulum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber-bahan-alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
KTSP memberi keleluasaan penuh setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi sekolah dan potensi daerah sekitar. UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 BAB X pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa “ pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik”. Dalam pasal 38 ayat 2 juga disebutkan bahwa “ kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
Tantangan Penerapan Kurikulum Antikorupsi
Kita tentu harus realistis bahwa masalah korupsi bukanlah persoalan sepele. Kurikulum pendidikan antikorupsi hanyalah satu strategi yang memiliki keterkaitan dan ketergantungan dengan strategi-strategi lain. Bila yang lain tidak mendukung, tentu sangat utopis harapan bahwa satu strategi tersebut bisa membuahkan hasil sperti yang diinginkan.
Ada beberapa hal mendasar yang menjadi penyebab korupsi diantaranya yaitu ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan, kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tiadanya tindak hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi struktur pemerintahan, keadaan masyarakat yang kurang kesadaran dalam penanaman nilai-nilai anti korupsi.
Disamping beberapa sebab diatas, paling tidak terdapat juga enam sebab lainnya yaitu sebagai berikut.
Rendahnya pengalaman nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dan melupakan aspek afektif dan psikomotorik, perubahan nilai-nilai sosial budaya di masyarakat yang lebih mengarah pada pola hidup individualistik (mementingkan diri sendiri), materialistik (mengejar kebutuhan bendawi), serakah, konsumtif (boros), hedonistik (mengejar kepuasaan sesaat), permisif (sikap serba boleh, tanpa peduli aturan), dan cenderung bermewah-mewah.
Struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi (baik profit maupun nonprofit) yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter. Maka dalam kondisi seperti itu, cenderung terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi dan suap-menyuap.
Kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, dan DPRD), karena biasanya kekuasaan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengabaikan tanggung jawab sosial, serta menghalalkan segala cara.
Tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sangsi hukum yang tidak menjerakan pelaku korupsi. Karena sebuah kepemimpinan atau pemerintahan yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup, oleh karena itu antara pengawasan dan hukuman harus berjalan berdampingan agar dapat membuat para pelaku korup jera dengan perbuatannya.
Minimnya keteladanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari. Sulit mencari pemimpin yang sederhana, hemat, qana’ah, dermawan dan tidak bermental rakus, keteladanan yang baik dari para pemimpin menjadi sangat penting sebab masyarakat luas lebih cenderung meniru pimpinannya.
Rendahnya upah pegawai atau karyawan yang berakibat rendahnya tingkat kesejahteraan, karena keterpaksaan dan kebutuhan yang sangat mendesak mereka sehingga tindak korupsi benar-benar sudah mewabah dan menjangkit semua lapisan masyarakat kita. Di sinilah pentingnya memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam bida ng kerja apapun.
Hal yang tidak boleh dikesampingkan, biasanya praktek korupsi didukung oleh lemahnya sistem organisasi, rendahnya akuntabilitas publik, serta lemahnya hukum tidak membuat jera. Sering kali korupsi dalam kenyataannya justru di beri kesempatan dan diberi peluang sehingga menggoda para pejabat atau pemegang amanah untuk berbuat korup seperti menerima suap. Semua sebab-sebab di atas terkadang menyatu. Dengan kata lain, seorang koruptor di samping mentalnya serakah, dipicu oleh kebutuhan dasar ekonomi yang tinggi, juga ditunjang adanya peluang untuk melakukan korupsi.
Terakhir, di luar itu semua, tentu yang terpenting tetaplah para penegak hukum. Ketegasan dan kegigihan mereka dalam menghukum koruptor tetaplah menjadi kunci terkikis tidaknya korupsi di negeri ini. Kita patut mencontoh Bangsa China yang tidak segan-segan menghukum mati para pelaku korupsi, baru-baru ini seorang mantan Walikota dihukum mati gara-gara menerima sogokan sebesar 33 juta yuan atau sekitar 4 juta dollar AS. Selain dihukum mati, pengadilan setempat juga memerintahkan harta mantan Walikota tersebut disita.
KESIMPULAN
Secara eksplisit, terjadinya korupsi setidaknya disebabkan oleh tiga hal, Pertama, corruption by greed (keserakahan). Kedua, corruption by need (kebutuhan). Ketiga, corruption by chance (peluang). Dalam upaya mengurangi perilaku korupsi dapat dilakukan dengan dua langkah, yaitu langkah preventif dan represif.
Langkah pencegahan yaitu melalui jalur pendidikan, dengan cara internalisasi nilai-nilai pendidikan anti korupsi terhadap peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Langkah represif yaitu dengan memfungsikan secara optimal para penegak hukum yang tegas oleh para aparat penegak hukum.
Tentunya sudah selayaknya kita mengapresiasi usaha pemerintah meminimalisir praktek-praktek korupsi dengan memasukkan materi-materi antikorupsi dalam sistem kurikulum pendidikan kita. Korupsi yang sudah menjangkit dan menjadi pendemi di bumi nusantara dapat diberantas hingga akar-akarnya. John Dewey, seorang ahli pendidikan barat mengatakan pendidikan adalah strategi yang paling fundamental dalam kemajuan sosial dan reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
Andar Nubowo, Membangun Gerakan Anti Korupsi dalam Perspektif Pendidikan, (Yogyakarta : LP3, 2004), hlm. 45.
Ibid, hlm. 45
Saifudin Azwar, MA. Metode Penelitian, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar 1997), hlm. 36.
Noeng Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif Edisi III, (Yogyakarta : Rake Sarasin, 1998), hlm.49.
Sahal Mahfudh, NU Melawan Korupsi Kajian Tafsir dan Fiqih, (Jakarta : TK GNPK NU, 2006), hlm.23.
Syamsul Anwar, Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama’ Muhammadiyah, (Jakarta : PSAP, 2006), hlm. 12.
Sahal Mahfudh, NU..., hlm. 24.
Tim Penyusun, Korupsi di Negeri Kaum Beragama, (Jakarta : P3M, 2004), hlm. 3.
Ridwan Nasir, Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, (Jakarta, LKIS, 2006), hlm. 277
Munzin Hitami, Mengonsep Kembali Pendidikan Islam, (Yogyakarta : LkiS, 2004), hlm. 81.
Ahmad Mustofa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi Juz 1, (Beirut : Darul Fikr, 1427 H/2006 M), hlm. 172.
Ibid, hlm. 172.
Ibid, hlm. 172.
Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz II, (Jakarta: Panji Masyarakat, 1965), hlm. 155
M.QuraishShihab,Tafsir Al-Misbah,(Jakarta : Lentera Hati, 2002,) hlm. 414
Ibid, hlm. 414
Muhammad Joko Susilo, kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan : Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 94. Undang, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 30.
Hussen Alatas, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, (Jakarta : LP3ES, 1981), hlm. 46
Syamsul Anwar, Fikih..., hlm. 17.
HYPERLINK "http://internasional.kompas.com/read/2011/05/10/07381556/Mantan.Wali.Kota.Shenzhen.Divonis.Mati" http://internasional.kompas.com/read/2011/05/10/07381556/Mantan.Wali.Kota.Shenzhen.Divonis.Mati, diakses jam 12 AM, tanggal 12 Sep 2015.
Komentar
Posting Komentar